FKOR Siap Ciptakan Situasi Kondusif di Bantul

Bantul (News Flash-RI) Organisasi masyarakat (Ormas) merupakan lembaga yang memiliki peran untuk merangkul dan mengayomi berbagai kalangan masyarakat dalam mewujudkan penguatan sistem tatanan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, negara memberi kebebasan kepada seluruh elemen masyarakat untuk berserikat dan berkumpul seperti yang sudah diamanatkan dalam Kosntitusi. Sehingga kebebasan itu sendiri harus tetap berada pada koridur hukum yang berlaku dan tidak melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerusakan terhadap negara.






Untuk menjaga eksistensi keberadaan Ormas, pemerintah telah mencantumkannya dalam Konstitusi Negara yakni Undang-Undang No 16 Tahun 2017 yang merupakan produk Hukum baru sebagai pengganti dari Undang-Undang No 17 Tahun 2013.  Indonesia yang merupakan negara dengan tingkat heterogenitas tinggi telah melahirkan berbagai Organisasi Kemasyarakat dengan latar belakang yang berbeda satu sama lain, baik dalam konteks keangotaan, pergerakan, idealisme hingga kepentingan. Adanya berbagai perbedaan kepentingan dari masing – masing Ormas tidak jarang telah menimbulkan adanya gesekan yang berakhir dengan terganggunya stabilitas Kamtibmas, dimana hal tersebut berseberangan dengan amanat konstitusi Ormas.

Pada tahun 2018 telah terbentuk Forum Komunikasi Ormas dan Relawan (FKOR) atas gagasan beberapa Ormas dan relawan di wilayah DIY. Kehadiran Forum Komunikasi Ormas dan Relawan (FKOR) ditengah situasi yang ada diharapkan dapat menjadi angin segar bagi dunia “keorganisasian” dengan menjalin persatuan dan guyub rukun sesama Ormas dan relawan. Sejalan dengan konstitusi, kehadiran FKOR diharapkan juga dapat mewujudkan penguatan sistem tatanan sosial dengan cara menjalin komunikasi dan koordinasi dengan aparat pemerintahan maupun keamanan.(wah)

0 Comments