Gunungkidul (NewsFlash-RI)- Anggota DPRD Gunungkidul dari Partai Gerindra Sdr. Sumaryanto, SE harus dinonaktifkan sementara terkait adanya KDRT yang terjadi tahun 2015. Surat pemberhentian sementara dari kursi legislatif oleh Gubernur sudah dilayangkan yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Gunungkidul.
Ketua Partai Gerindra Kab. Gunungkidul Sdr. Ngadiyono, SE menyatakan siap membantu anggota yang sedang mendapatkan permasalahan dan saat ini pihaknya telah menyiapkan bantuan hukum, salah satunya menggugat keputusan ke PTUN Yogyakarta. Ngadiyono memastikan dengan nonaktinya Sumaryanto belum ada keputusan PAW menunggu langkah hukum sebelum mengambil kebijakan internal partai.
Terpisah Sumaryanto pada Senin (9/9) menyatakan menyerahkan permasalahan yang dihadapi kepada pengacara dan dari bantuan Partai Gerindra, selama proses hukum tidak akan melakukan pengerahan massa dari simpatisan maupun kader Gerindra karena malah akan rentan menimbulkan permasalahan baru dan siap bekerjasama dengan pihak keamanan terkait proses tahapan sidang di PTUN Yogyakarta.(hbb)
0 Comments