Penolakan BTS Menayu Akhirnya Menemui Titik Temu

Bantul (News Flash-RI) Penolakan warga terhadap ‎keberadaan menara telekomunikasi di Dsn. ‎Menayu Lor Tirtonirmolo Kasihan Bantul ‎akhirnya menemukan titik temu setelah ‎terjalin komunikasi antara Dinas Kominfo ‎Bantul dengan pihak PT. Protelindo selaku ‎pemilik menara, pasalnya berlarutnya ‎masalah yang dihadapi warga selama ini ‎karena terputusnya komunikasi antara ‎pemilik lahan, perusahaan pemilik menara ‎dan warga masyarakat.‎






Seperti diketahui bahwa pada hari Rabu ‎(4/9) sekitar 30 ‎orang warga Menayu Lor mendatangi ‎Kantor Bupati Bantul untuk menyuarakan ‎apa yang menjadi keresahan warga selama ‎ini atas adanya pembangunan menara ‎telekomunikasi di daerahnya. Dalam aksi ‎tersebut Waljito, SH selaku koordinator ‎warga menyatakan adanya menara telah ‎mengakibatkan anak salah satu warga ‎mengalami gangguan syaraf, dan pada saat ‎musim hujan diduga menara mengudang ‎petir sehingga banyak alat elektronik milik ‎warga yang mengalami kerusakan ‎

Disamping menyampaikan keluhannya, ‎warga juga mempertanyakan perpanjangan ‎ijin menara oleh pemilik baru tanpa ‎meminta persetujuan warga maupun ‎sosialisasi terlebih dahulu, sehingga atas ‎dasar tersebut warga beranggapan ‎keberadaaan menara tidaklah berijin dan ‎meminta kepada Dinas terkait untuk segera ‎membongkarnya‎.

Sebelum digelar aksi warga ke Pemda ‎Bantul, sebenarnya Dinas Kominfo Bantul ‎selaku instansi yang berwenang ‎memberikan rekomendasi pendirian menara ‎telah menindaklanjuti keluhan warga ‎dengan melakukan uji kelayakan terhadap ‎menara, dari hasil pengecekan dinyatakan ‎aspek grounding maupun struktur bangunan ‎menara tidak terdapat masalah, sedang dari ‎segi perijinan, setelah dilakukan koordinasi ‎dengan Dinas terkait juga telah memenuhi ‎syarat IMB dan Ijin Gangguan

Dari hasil wawancara dengan salah satu ‎Staff Dinas Kominfo Bantul yang tidak ingin ‎disebut namanya pada Jumat (13/9), dijelaskan bahwa ‎permasalahan utama penolakan warga ‎terhadap menara di Dsn. Menayu Lor dipicu ‎oleh kemarahan warga atas sikap pemilik ‎tanah yang secara diam-diam melakukan ‎perpanjangan kontrak dengan pemilik ‎menara baru tanpa adanya sosialisasi, selain ‎itu dana kompensasi yang sebelumnya ‎dijanjikan oleh pemilik tanah pada awal ‎kontrak dengan PT. H3I ternyata hanya ‎sebuah isapan jempol.‎

Lebih lanjut Staff Dinas Kominfo Bantul ‎tersebut menjelaskan bahwa sejak 19 Juli ‎‎2017 Pemerintah telah mencabut Perda ‎terkait dengan ijin gangguan dan pungutan ‎retribusi izin gangguan melalui Permendagri ‎Nomor 19 Tahun 2017, sehingga dengan ‎terbitnya aturan tersebut PT. Protelindo ‎selaku pemilik menara baru tidak ‎mempunyai kewajiban untuk ‎memperpanjang HO seperti halnya pada ‎saat awal pembangunan menara oleh PT. ‎H3I di tahun 2014.‎





Guna menjembatani upaya penyelesaian ‎masalah yang sedang dihadapi warga ‎Menayu, Dinas Kominfo Kabupaten Bantul ‎telah melakukan koordinasi dengan pihak ‎PT. Protelindo dengan menyampaikan ‎aspirasi warga pada saat berlangsungnya ‎aksi, dan dari hasil koordinasi tersebut ‎disambut baik oleh PT. Protelindo karena ‎selama ini telah berusaha meminta ‎dipertemukan dengan warga dalam forum ‎kampung namun belum juga mendapatkan ‎respon dari perangkat RT maupun Dukuh. ‎Lebih lanjut, pihak PT. Protelindo juga ‎menyatakan sanggup memberikan dana ‎kompensasi bagi warga yang nantinya akan ‎dikemas dalam bentuk CSR ( Corporate ‎Social Responsibility ) sehingga meminta ‎kepada pengurus kampung untuk segera ‎mengurus proposal pengajuan yang ‎ditujukan kepada PT. Protelindo Jakarta.‎‎ (Wsd)

0 Comments