Bantul (News Flash-RI) Penolakan warga terhadap keberadaan menara telekomunikasi di Dsn. Menayu Lor Tirtonirmolo Kasihan Bantul akhirnya menemukan titik temu setelah terjalin komunikasi antara Dinas Kominfo Bantul dengan pihak PT. Protelindo selaku pemilik menara, pasalnya berlarutnya masalah yang dihadapi warga selama ini karena terputusnya komunikasi antara pemilik lahan, perusahaan pemilik menara dan warga masyarakat.
Seperti diketahui bahwa pada hari Rabu (4/9) sekitar 30 orang warga Menayu Lor mendatangi Kantor Bupati Bantul untuk menyuarakan apa yang menjadi keresahan warga selama ini atas adanya pembangunan menara telekomunikasi di daerahnya. Dalam aksi tersebut Waljito, SH selaku koordinator warga menyatakan adanya menara telah mengakibatkan anak salah satu warga mengalami gangguan syaraf, dan pada saat musim hujan diduga menara mengudang petir sehingga banyak alat elektronik milik warga yang mengalami kerusakan
Disamping menyampaikan keluhannya, warga juga mempertanyakan perpanjangan ijin menara oleh pemilik baru tanpa meminta persetujuan warga maupun sosialisasi terlebih dahulu, sehingga atas dasar tersebut warga beranggapan keberadaaan menara tidaklah berijin dan meminta kepada Dinas terkait untuk segera membongkarnya.
Sebelum digelar aksi warga ke Pemda Bantul, sebenarnya Dinas Kominfo Bantul selaku instansi yang berwenang memberikan rekomendasi pendirian menara telah menindaklanjuti keluhan warga dengan melakukan uji kelayakan terhadap menara, dari hasil pengecekan dinyatakan aspek grounding maupun struktur bangunan menara tidak terdapat masalah, sedang dari segi perijinan, setelah dilakukan koordinasi dengan Dinas terkait juga telah memenuhi syarat IMB dan Ijin Gangguan
Dari hasil wawancara dengan salah satu Staff Dinas Kominfo Bantul yang tidak ingin disebut namanya pada Jumat (13/9), dijelaskan bahwa permasalahan utama penolakan warga terhadap menara di Dsn. Menayu Lor dipicu oleh kemarahan warga atas sikap pemilik tanah yang secara diam-diam melakukan perpanjangan kontrak dengan pemilik menara baru tanpa adanya sosialisasi, selain itu dana kompensasi yang sebelumnya dijanjikan oleh pemilik tanah pada awal kontrak dengan PT. H3I ternyata hanya sebuah isapan jempol.
Lebih lanjut Staff Dinas Kominfo Bantul tersebut menjelaskan bahwa sejak 19 Juli 2017 Pemerintah telah mencabut Perda terkait dengan ijin gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2017, sehingga dengan terbitnya aturan tersebut PT. Protelindo selaku pemilik menara baru tidak mempunyai kewajiban untuk memperpanjang HO seperti halnya pada saat awal pembangunan menara oleh PT. H3I di tahun 2014.
Guna menjembatani upaya penyelesaian masalah yang sedang dihadapi warga Menayu, Dinas Kominfo Kabupaten Bantul telah melakukan koordinasi dengan pihak PT. Protelindo dengan menyampaikan aspirasi warga pada saat berlangsungnya aksi, dan dari hasil koordinasi tersebut disambut baik oleh PT. Protelindo karena selama ini telah berusaha meminta dipertemukan dengan warga dalam forum kampung namun belum juga mendapatkan respon dari perangkat RT maupun Dukuh. Lebih lanjut, pihak PT. Protelindo juga menyatakan sanggup memberikan dana kompensasi bagi warga yang nantinya akan dikemas dalam bentuk CSR ( Corporate Social Responsibility ) sehingga meminta kepada pengurus kampung untuk segera mengurus proposal pengajuan yang ditujukan kepada PT. Protelindo Jakarta. (Wsd)
0 Comments