Menghadapi Potensi Konflik Terkait Keberadaan Perusahaan

Bantul (NewsFlash-RI) Perusahaan adalah Lembaga yang terorganisir dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan /laba. Kehadiran perusahaan menjadi salah satu faktor penggerak perekonomian baik dalam skala kecil hingga pada skala nasional. Perusahaan memiliki fungsi essensial untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Perusahaan memiliki beberapa bentuk badan usaha yang salah satunya adalah Perseroan Terbatas (PT) yang telah diatur dalam Undan – Undang nomor 40 tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas (PT).




Wilayah Kab. Bantul merupakan wilayah rural yang sekaligus terdapat sebagian wilayah yang merupakan wilayah Urban. Hal tersebut menyebabkan tidak sedikit perusahaan yang melaksanakan fungsi produksinya di wilayah Kab. Bantul mengingat luasnya lahan serta akses angkut yang mudah.

Perusahanaan yang berdiri di wilayah Kab. Bantul tentunya tidak terlepas dengan interaksi dengan masyarkat. Hal tersebut dikarenakan perusahaan yang sebagian besar berdampingan dengan pemukiman masyarkat. Hal tersebut juga yang menjadikan seringnya terjadi permasalahan / sengketa yang melibatkan perusahaan selaku badan usaha penggerak perekonomian dengan masyarakat sekitar selaku warga Kab. Bantul. 




Penutupan usaha saat terjadi permasalahan dengan warga sekitar dinilai bukan merupakan langkah yang tepat mengingat peran penting perusahaan dalam roda perekonomian, namun disisi lain menjadikan masyarkat sebagai pihak yang mengalah dirasa tidak mungkin dilakukan mengingat warga yang terlebih dahulu mendiami area sekitar perusahaan.


Permasalahan serupa juga telah dialami oleh PT. Aneka Dharma Persada (ADP) dengan warga Dsn. Pedusan, Argorejo, Sedayu Bantul. Dimana masyarakat Dsn. Pedusan telah menyampaikan keluhan besarnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh operasional PT. ADP yang belokasi di Jalan Wates 125, Argorejo, Sedayu. Tidak jarang situasi permasalahan serupa dimanfaatkan oleh pihak – pihak tertentu untuk memperkeruh situasi maupun sebagai ajang untuk menjatuhkan salah satu pihak. Sehingga atas hal tersebut perlu dilaksanakan langkah – langkah yang bijak dalam menangani perselisihan dan mencari jalan tengah guna mencari win – win solution serta dengan menggunakan pikiran yang logis dan tidak terkesan menggebu – gebu. (Sug)

0 Comments