Bantul (Newsflash-RI) Bertepatan hari Kamis Legi (07/11) pagi hari, Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul dipimpin Kasi Distribusi dan Harga Barang Kebutuhan Pokok ZN Handayani melaksanakan sidak program peningkatan pelayanan perdagangan kebutuhan bahan pokok dalam bentuk pengawasan peredaran Gula Kristal Rafinasi (GKR) di Pasar Imogiri Jln Imogiri Timur Km. 9 Gerjayo Dukuh Imogiri.
Dalam sidak tersebut ditemukan gula pasir yang dicampur gula rafinasi pada kemasan seperempat kilogram di kios milik pedagang pasar. Pedagang berdalih hanya menerima titipan dan belum tahu tentang aturan penjualan Gula Kristal Rafinasi (GKR). Komoditas ini di pasaran harganya berkisar Rp 9.000,-/kg, sedangkan gula lokal Rp 12.000,- / kg.
Sidak ini masih bersifat pembinaan dan sosialisasi Permendag No.1 tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR), belum dilakukan tindakan sangsi terhadap penjual GKR. Kepada para pedagang di sampaikan beberapa pengertian tentang Gula Kristal Rafinasi (GKR) yakni diperuntukkan untuk industri dan tidak boleh dijual kepada masyarakat umum mengingat bahaya yg ditimbulkan bagi kesehatan karena gula Rafinasi adalah gula yang di proses setengah matang dalam pengolahannya.
Pihak otoritas yang berwenang ke depan akan mengambil langkah lebih berani dengan memberi sangsi kepada pedagang-pedagang besar jika masih mengedarkan Gula Kristal Rafinasi (GKR) yakni akan dicabut ijin usahanya.
Diharapkan kepada para pedagang dan masyarakat umum agar tidak terpengaruh akan peredaran illegal Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang cenderung harganya lebih murah, namun hal ini melanggar regulasi dan memberikan dampak negatif bagi kesehatan. Ingat!!! Nikmat sehat adalah anugerah yang sangat mahal harganya, namun kita sering lupa mensyukurinya. (dar)
0 Comments