FJI Harus Membawa Manfaat Kebaikan Dalam Arti Luas

Bantul (newsflash-ri)_Dalam kehidupan sekarang tidak sedikit masyarakat yang berkumpul melakukan kegiatan antara satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai. Kegiatan itu sering dikenal dengan yang namanya organisasi. Berdasarkan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pengertian dari Organisasi Masyarakat itu sendiri yaitu : “Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.” 

Namun dalam realitanya, banyak dijumpai perilaku menyimpang yang dilakukan oleh setiap anggota masyarakat. Tidak terkecuali perilaku menyimpang yang dilakukan oleh Oknum Organisasi Masyarakat atau sering dikenal dengan (ORMAS). Akhir-akhir ini tindakan yang dilakukan oleh oknum ormas justru menimbulkan berbagai permasalahan seperti keresahan dan rasa tidak nyaman dengan cara melakukan tindakan-tindakan anarkisme yaitu dengan melakukan sweeping penertiban tempat prostitusi, mengambil alih kewenangan yang dimiliki oleh polisi dalam hal melakukan razia minuman keras (MIRAS), serta menertibkan pedangan-pedagang kaki lima untuk tidak berjualan ketika bulan suci ramadhan di waktu siang hari.

Tindakan tersebut oleh pelakunya bertujuan untuk menciptakan kota yang aman, tenteram dan terjauh dari hal-hal negatif yang dilakukan oleh masyarakatnya sendiri. Selain menimbulkan keresahan dan rasa tidak nyaman, sekaligus tindakan tersebut masuk kategori melanggar hukum.

Selain hal tersebut saat ini juga masih terdapat tindakan Ormas yang menolak kegiatan beribadat bagi agama lain baik dengan mengangkat isu legalitas, isu pemurtadan dan lain-lain. Dimana hal tersebut yang kemudian menggiring opini public bahwa keberadaan Ormas saat ini menjadi wadah penyebaran intoleransi dan radikalisme.

Sebagai salah satu Ormas di Kabupaten Bantul yang beberapa kali terlibat dalam hal – hal tersebut diatas adalah Front Jihad Islam yang merupakan sala satu Ormas keagamaan serta pergerakan. Dimana atas berbagai aksi yang telah dilakukan, FJI telah mendapatkan berbagai asumsi publik dimana seaka – akan saat ini menjadi Ormas yang intoleran karena dianggap mempersulit peribadatan umat lain serta dinilai sebaga Ormas yang arogan karena seakan – akan menindak masyarakat yang melakukan perbuatan “penyakit masyarakat” dengan sewenang – wenang.

Oleh karenannya, Front Jihad Islam sebagai salah satu Ormas yang eksis baik keberadaan maupun kegiatannya harus dapat membawa kebaikan dari sudut pandang luas. Hal tersebut sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah apabila FJI selalu melibatkan aparat – aparat yang berkompeten (stake holder), seperti Kepolisian maupun pemerintah setempat baik tingkat kecamatan maupun daerah.

0 Comments