Langkah Cepat Satpol PP Bantul, Terkait Akses Jalan Rusak Akibat Pembangunan Perumahan

Bantul (newsflash-ri)____Mensikapi dinamika yang berkembang di masyarakat Pedukuhan Metes Argodadi Sedayu terkait akan di bangunnya proyek Perumahan di Dusun Kaliurang dan Kaliberot Argomulyo Sedayu, yang berdampak pada terganggunya ketertiban umum yakni keberatan warga karena kerusakan akses jalan, Sat Pol PP Kabupaten segera merespon dengan mengundang pihak pengembang untuk klarifikasi terkait legalitas perijinannya.

Di Kantor Sat Pol PP Kabupaten Bantul pihak pengembang belum bisa menunjukkan legalitas resmi yang keluarkan oleh pihak berwenang. Di sisi yang lain, pengembang sudah mempersiapkan berkas pergajuan ijin yang akan di ajukan kepada lembaga yang berwenang.

Pada Minggu ke - 2 Bulan April 2020,  Sat Pol PP Kabupaten Bantul telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administrasi. Pihak pengembang di dorong untuk membuat surat penyataan bermaterai Rp 6.000,- yang berisi akan menghentikan segala aktifitas pembangunan sejak tanggal 15 April 2020 sampai dengan ternenuhinya perijinan, memperbaiki jalan yang rusak dari sepanjang Jalan Glondong - Metes dan menjaga hubungan baik dengan warga sekitar.(dan)

0 Comments