LDII Sleman Hormati Proses Hukum Dalam Sengketa Hak Tanah

Sleman (newsflash-ri)_____Konflik hak atas kepemilikan tanah dan bangunan Masjid Baiturohman Pogung Baru Sinduadi Mlati Sleman terus berkepanjangan dan belum terlihat ada titik temu permasalahan, hingga saat ini kedua belah pihak yaitu Bapak Capt Sugeng Triyono dan Pengurus LDII Kabupaten Sleman masih mengklaim mempunyai hak atas tanah dan bangunan Masjid Baiturohman Pogung Baru Sinduadi Mlati Sleman tersebut.



Konflik berkepanjangan tersebut diawali dengan Bpk capt H Sugeng Triyono yang sebelumnya merupakan anggota LDII menyatakan keluar dengan alasan merasa tidak sepaham lagi dengan ajaran yang ada di dalam lembaga LDII, Setelah menyatakan keluar dari LDII bapak Capt H Sugeng Triyono yang merasa memiliki hak atas tanah dan bangunan Masjid Baiturohman Pogung Baru Sinduadi Mlati Sleman meminta tolong kepada Kepala Dukuh Pogung dan Takmir Masjid yang ada diseluruh padukuhan Pogung untuk membantu Agar Masjid tersebut bisa digunakan oleh umat Muslim secara umum tidak hanya untuk golongan tertentu saja, disertai dengan pemberian surat kuasa dari bpk sugeng kepada kepala dukuh. Mengetahui hal tersebut pihak LDII tidak tinggal diam, selain dilakukan penjagaan yang ketat di Masjid Baiturrahman dari ormas SENKOM kegiatan-kegiatan jamaah LDII terlihat semakin ditingkatkan seolah menunjukkan penegasan bahwa masjid tersebut merupakan Masjid milik jamaah LDII.

Puncaknya pada saat bapak Capt H Sugeng Triyono berencana akan menggelar pengajian akbar di Masjid Baiturrahman dengan mengundang masyarakat jamaah dari semua masjid yang berada diwilayah Pogung, hal tersebut membuat situasi semakin memanas, Kepala Dukuh Pogung didatangi seseorang yang mengaku sebagai pengurus masjid Baiturrahman yang menyerahkan Surat penolakan diadakannya pengajian di Masjid Baiturrahman dikarenakan acara pengajian tersebut tidak minta ijin takmir masjid terlebih dahulu, hingga bapak Capt H Sugeng Triyono mengaku mendapat banyak teror/ancaman melalui telepon oleh orang tidak dikenal.

Upaya-upaya mediasi yang difasilitasi oleh pihak desa dengan mengundang FKUB, Kesbangpol, Trantib kec Mlati menemui jalan buntu sampai pada akhirnya diputuskan bahwa permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui jalur hukum, dan kedua belah pihak dilarang mengklaim hak atas kepemilikan Masjid Baiturrahman sebelum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Mensikapi hasil mediasi yang akirnya diputuskan melalui jalur hukum tersebut pihak LDII melalui Bapak H Isrujito ( Penasehat LDII DIY) menginstruksikan kepada seluruh jajaran jamaah LDII untuk patuh dan menunggu hasil keputusan pengadilan. “ Jangan sampai ada hal-hal yang bisa menyebabkan kegaduhan misalnya provokasi atau berita hoax yang bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti ketenganan antara warga masyarakat pogung dan pengajian kita yang ada di Pogung” kata Isrujito ( Penasehat LDII DIY), Minggu (17/5). “Karena sudah masuk ke ranah hukum mari kita serahkan semua permasalahan ini kepada pengadilan” tambahnya.

Sampai berita ini diturunkan permasalahan sengketa hak atas kepemilikan lahan dan bangunan Masjid Baiturrahman antara Bapak Capt H Sugeng Triyono dengan pihak LDII masih diproses di pengadilan.(dms)

0 Comments