PASTI Gunungkidul Meminta Kejelasan Status Hukum

 



Gunungkidul (newsflash-ri)_______PASTI, Paguyuban Staf Desa Kabupaten Gunungkidul minta penjelasan soal status hukum, kepada Komisi A DPRD Gunungkidul. Jawaban Komisi A dan DP3AKBPMD dinilai mengambang.


Dalam kapasitas sebagai Ketua PASTI, Jumari menilai ratusan Staf Desa diperkakukan tidak adil terkait terbitnya Perda Nomor 12 Tahun 2016. Jumari meminta penjelasan, setelah Komisi A dan DP3AKBPMD berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri 6 Februari 2020 silam.


Hal tersebut terungkap di dalam forum dengar pendapat antara Paguyuban Staf Desa dengan 8 anggota Komisi A DPRD Gunungkidul, di ruang rapat paripurna, yang juga dihadiri Kepala DP3AKBPMD, Sujoko (10/6/20).


Setelah Staf Desa tidak masuk ke dalam jajaran perangkat desa, di dalam struktur dan tata kerja pemerintahan desa, posisi Staf Desa berada di mana,” tanya Jumari kepada Ketua Komisi A Eri Agustin Sudiyati, SE.


Menurutnya walaupun saat ini posisi staf desa sangat dirugikan hal tsb tidak akan melakukan tindakan inkonstitusional dan akan melakukan langkah - langkah lebih lanjut sesuai tahapan sampai ke Pemerintah Pusat, jangan sampai perjuangan yang dilakukan malah membuat permasalahan lain.(wid)

0 Comments