Manajemen Linglung Kopi And Eatry Siap Berperan Dalam pencegahan virus Covid 19

 


Sleman (newsflash-ri)____Kondisi Pandemi Covid 19 yang saat ini sedang terjadi berdampak besar disektor ekonmi terutama  bagi para pelaku usaha yang bergerak dalam bidang hiburan, restoran maupun bar karena berkurangnya jumlah pengunjung.  Dibukanya kembali operasional usaha di era new normal telah mengakibatkan perekonomian masyarakat yang mati suri seperti telah membawa angin  segar bagi para pelaku usaha untuk  kembali menjalankan bisnisnya .  

Dengan tingginya aktifitas masyarakat dan tingkat mobilitas masyarakat pergi dan keluar daerah dengan tidak menerapkan protokol kesehatan akan semakin menambah daftar pasien Covid 19 baik dalam kategori kasus suspek, kasus probable, dan kasus konfirmasi. Lokasi tempat nongkrong, tempat hiburan dapat  menjadi salah satu sumber penyebaran virus Covid 19 apabila tidak memperhatikan dan menerapkan standar protokol kesehatan. Hal tersebut tentu saja tidak menjadi harapan baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat sekitarnya. 

Ling Lung Kopi & eatrey adalah sebuah warung kopi dan makanan yang beralamatkan di jalan perumnas Mundusaren No 20 A, dusun Tempel, desa Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman beroperasi sejak 23 januari 2016. Meskpun tidak menyediakan minuman beralkohol, karena lokasinya yang nyaman dan asesoris yang bagus, warung kopi tersebut sangat ramai dikunjungi anak anak muda terutama pada malam hari untuk acara nongkrong maupun berbincang bincang dengan teman temannya.

Sdr. Nohan Nupita Mahendra ( Manajer  Ling Lung Kopi & Eatrey   ) Minggu (8/11) menegaskan bahwa  selaku pelaku usaha restoran dan bar di wilayah Caturtunggal akan menerapkan standar protokol kesehatan bagi karyawan maupun pengunjung restoran dan bar miliknya. Dalam beroperasional  jam kerja  juga akan mempedomani  Surat Keputusan Bupati Sleman no 50.2/Kep.KDH/A/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha Dalam Masa Darurat Covid 19 bertujuan untuk meminimalisir penyebaran virus Covid 19.

Secara terpisah Kepala Desa Caturtunggal menegaskan bahwa Pemdes Caturtunggal komitmen akan secara kontinu melakukan pengawasan operasional pelaku usaha yang ada di wilayahnya. Apabila ada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Surat Keputusan Bupati Sleman no 50.2/Kep.KDH/A/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha Dalam Masa Darurat Covid 19 akan diberikan sangksi administrative dan yang paling berat adalah dicabut ijin operasional. Terhadap para pelaku usaha yang tidak menerapkan standar protokol kesehatan baik kepada karyawan maupun kepada pengunjung dihimbau untuk segera memperbaiki fasilitas sarana dan prasarana yang ada. Marilah kita saling bekerja sama sesuai dengan fungsinya agar pandemi virus covid 19 tidak semakin menjadi. Kepada masyarakat luas juga dihimbau apabila mendapati pelaku usaha yang melanggar ketentuan agar segera melaporkannya kepada pemerintah daerah setempat atau langsung kepada Sat pol PP Kabupaten Sleman untuk segera ditindak lanjuti.  (Bar)

0 Comments