Gunungkidul (newsflash-ri)_____ Dari enam agama yang diakui oleh pemerintah ternyata ada sebagian masyarakat di Gunungkidul masih menganut aliran kepercayaan.
Namun mereka tetap hidup damai berdampingan dengan penganut agama lain di Gunungkidul.
Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Markus Tri Munarja, SIP, MIP mengatakan, Selasa (29/12), pihaknya mencatat setidaknya terdapat sekitar 400 warga di Gunungkidul yang menganut aliran kepercayaan.
Mereka tidak menuliskan agama pada kartu identitas kependudukan mereka melainkan ditulis sebagai penghayat.
Pencatatan ini pun diperbolehkan menurut regulasi hukum yang ada di Indonesia.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan PP Nomor 37/2007 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain itu juga diatur melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/1989/MD tertanggal 19 Mei 2008 mengenai Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Penghayat Kepercayaan yang diberikan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
"Secara hukum memang diatur seperti itu, namun memang tidak terealisasi sempurna, karena masih ada ketakutan di masyarakat," tuturnya.
Para penganut aliran kepercayaan tetap diberikan hak dalam administrasi kependudukan.
Contohnya saat menikah, para penganut aliran kepercayaan dapat menikah sesuai dengan tata cara aliran kepercayaan yang mereka anut.
Disdukcapil akan memberikan akta pernikahan yang serupa dengan akta pernikahan para penganut agama.
"Pemuka penghayat kepercayaan, berhak menikahkan para penghayat. Kami keluarkan akta pernikahannya
Pardi Ketua penganut Pran-Soeh mengatakan sebagai seorang ketua telah menjalankan ajaran sesuai aturan Pran Soeh pusat dan mengajak penghayat lainnya untuk mendukung kebijakan pemerintah, hidup damai berdampingan saling menghormati juga menjaga kamtibmas," ujarnya. (Ded)
0 Comments