Sleman (newsflash-ri)____Yogyakarta sebagai kota wisata tentu tidak akan disia siakan oleh para pelaku bisnis di bidang wisata salah satunya adalah bidang spa. Banyak faktor yang mendorong orang-orang melakukan spa, beberapa diantaranya adalah untuk merileksasi diri secara maksimal atau mempercantik diri. Saat ini spa lebih digandrungi oleh masyarakat kota yang memiliki aktivitas melelahkan.
Evolution Spa Lounge and Resto merupakan sebuah usaha spa dan restoran yang beralamat di Jl. Magelang Km 10 No.45 A, Bangunrejo, Tridadi, , Sleman. Mulai beroperasi sejak bulan Desember 2020 yang lalu. Evolution Spa Lounge and Resto merupakan sebuah usaha perseorangan yang dimiliki oleh Eris Nursanti
Eris Nursanti, Jumat (8/1) menjelaskan bahwa Evolution Spa Lounge and Resto berkomitmen jalankan bisnis spa secara professional sesuai dengan standar dalam Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No 24/2014 tentang Standar Usaha Spa. Dirinya selalu memberikan bimbingan dan arahan kepada karyawan agar tidak melakukan hal hal yang sifanya negative yang dapat membuat pandangan negative masyarakat. Lebih lanjut yang bersangkutan menjelaskan akan selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan juga kepolisian setempat untuk menciptakan dan menjaga situasi kamtibmas sehubungan dengan bisnis yang dijalaninya.
Kabid Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Sleman Nyoman Rai Shavitri secara terpisah ketika dihubungi Jumat (8/1) menjelaskan bahwa saat ini, rata-rata usaha spa di Sleman juga menjadi satu dengan salon. Padahal, usaha spa dan salon masing-masing memiliki izin yang berbeda. Untuk spa harus mendapatkan izin ke Dispar sedangkan salon ke Dinas Kesehatan (Dinkes). “Jadi saat ini masih banyak yang menggunakan kata salon dan spa, jadi harus dicermati lagi, padahal kalau salon itu di Dinkes (izinnya) karena menggunakan bahan kimia tertentu,” tuturnya. Bukan rahasia lagi dengan menjamurnya usaha salon dan spa itu juga kerap digunakan untuk praktik prostitusi terselubung. Namun, Nyoman mengatakan jika ditemukan praktik prostitusi maka kewenangan penindakan ada di kepolisian. Untuk mencegah praktik prostitusi berkedok panti pijat, salon atau spa itu, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap para terapis dan pemilik usaha spa. Setidaknya agar para pelaku usaha taat pada regulasi dan menjalankan usaha spa sesuai standar dalam Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No 24/2014 tentang Standar Usaha Spa. “Kami juga meminta kepada masyarakat agar ikut memantau dan melapor jika ada pelanggaran,”pungkasnya. (Bar)
0 Comments