Gunungkidul (newsflash-ri)______Polemik rencana pembangunan Kantor Klasis Gereja Kristen Jawa (GKJ) tak kunjung menemui akhir. Meskipun hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta dan PTUN Surabaya telah dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini pihak GKJ Gunungkidul, namun hingga saat ini pembangunan gedung yang berlokasi di Padukuhan Grogol I, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo tersebut belum bisa dilaksanakan. Hal itu di karenakan belum ada respon dari pihak Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang masih dalam proses penggodokan IMB.
“Hasil putusan PTUN itu, Pemkab dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) harus menerbitkan IMB. Untuk memulai proses pembangunan gedung klasis Pihaknya masih menunggu Respon dari Pemkab terkait dengan putusan PTUN yang telah Incracht, papar Pendeta Dwi Wahyu selaku Ketua Pembangunan Klasis Kamis, (28/1/)
Dirinya menyebut, pihak GKJ sebenarnya bisa saja melanjutkan pembangunan kantor Klasis GKJ Gunungkidul tanpa harus ada IMB dari Pemkab. Hanya saja, hal tersebut urung dilakukan lantaran menghormati keputusan hukum dari PTUN.
Di sisi lain,Pdt Dwi Wahyu P juga menyebut keberadaan kantor Klasis nantinya akan digunakan untuk sekretariat. Terkait keresahan masyarakat, ia menyebut hanya ada miskomunikasi semata yang terjadi. Banyak warga yang mengira di lokasi itu akan dibangun Gereja.
Bahwa pihak Klasis terkait dengan rencana pembangunan Kantor tersebut akan tetap menjunjung tinggi Toleransi dan akan tetap menjaga Guyup Rukun, Adem Adem Ayem Gunungkidul dan senantiasa akan selalu berkoordinasi dengan Pihak – Pihak terkait serta Warga masyakarat.(her)


0 Comments