Hotel Grand Quality Sikapi Dengan Kepala Dingin Terkait Permasalahan Karyawannya

 


Sleman (newsflash-ri)_____Industri pariwisata merupakan salah satu sektor yang terhantam paling hebat di tengah pandemi Covid-19, hal ini juga berkaitan pada properti hotel. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia mencatat saat ini sudah ada 1.642 hotel di seluruh Indonesia yang terpaksa tutup karena wabah Covid-19.

menjelaskan bahwa untuk perhotelan, daerah wisata menjadi yang paling merasakan penurunan jumlah kunjungan, seperti di Sulut, Bali, dan Batam. Dengan turunnya jumlah kunjungan, banyak hotel yang sudah memberhentikan pekerja harian dan melakukan cuti di luar tanggungan perusahaan bagi pekerja kontrak.


Sementara itu, untuk hotel yang memang masih buka, umumnya sebagai upaya agar masih mendapatkan pemasukan dan aliran kas tetap terjaga. Hotel yang masih beroperasi umumnya menerapkan waktu kerja secara bergiliran untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, mengakibatkan puluhan hotel dan resto di DIY tidak mampu beroperasi kembali,



Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, mengakibatkan puluhan hotel dan resto di DIY tidak mampu beroperasi kembali. Data dari  Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI)  menyebutkan ada 30 hotel dan resto yang saat ini sudah tidak mampu lagi beroperasi. Kemudian ada 200 tutup, namun masih mungkin beroperasi kembali, dan 170-an hotel resto yang masih operasi namun harus menekan biaya operasional. “Harus merumahkan beberapa karyawan yang masih beroperasi itu,” Dampak tersebut juga dialami oleh Hotel Grand Quality Yogyakarta  yang merupakan salah satu hotel bintang 4  beralamat di Jalan Laksda Adisucipto No. 48, Nayan Maguwoharjo, Depok,Sleman,  Yogyakarta


Hotel Grand Quality Yogyakarta dan Hotel Grand Orchid Yogyakarta merupakan naungan PT. Griya Asri Hidup Abadi. Mulai per tanggal 04 April 2020 setelah para karyawanya dirumahkan, PT. Griya Asri Hidup Abadi mengambil kebijakan untuk mevakumkan manajemen. Hal tersebut berimbas memunculkan masalah karyawan yang dirumahkan ( di PHK ). Mereka menuntut pesangon.


Kuasa hukum FSPM grand Quality Ibu Marganingsih menjelaskan Bahwa permasalahan ini bermula dari kebijakan pihak Hotel Quality Yogyakarta sejak bulan april 2020 telah  merumahakan seluruh karyawannya selama pandemi Covid 19 ini. Akan tetapi sampai saat ini para karyawan merasa pihak manajemen tidak memberikan kejelasan status kedepanya serta dari awal dirumahkan para karyawan belum mendapat kompensasi dari manajemen hotel Quality sehingga menyikapi hal tersebut para karyawan menuntut agar pihak manajemen untuk melakukan PHK bagi karyawan dan memberikan hak dari PHK tersebut. Hal tersebut dilakukan atas dasar aturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 169 yang menyebutkan bahwa pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan: tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.


HRD PT. Griya Asri Hidup Abadi  Bapak HARIO menjelaskan pihaknya akan terus berusaha membangun komunikasi dengan Federasi Serikat Pekerja Mandiri agar ada win - win solution. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya menginginkan ada perdamaian. Sehingga, Ia mengharapkan polemik internal ini tidak perlu dibawa sampai ke ranah hukum. Pertimbangannya, demi kemaslahatan bersama antara buruh dan pengusaha. 



Secara terpisah ketika dihubungi di kantor Disnaker Kabupaten Sleman, Bapak Aris Juni Kurniawan, SH, M.Kn selaku Kepala seksi hubungan industrial Disnaker Kab Sleman.

Menghimbau kepada semua pihak baik manajemen maupun karyawan meskipun ada perbedaan cara pandang namun diharapkan untuk mengatasi hal tersebut kedua belah pihak untuk saling menghormati pendapat masing masing dan melakukan langkah mediasi baik secara bi partit maupun tri partit .  Mediasi bertujuan memperoleh kesepakatan bersama guna mencari win win solusion agar tidak ada pihak yang merasa di rugikan.

Lebih lanjut sumber menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan beberapa rekomendasi keringanan terkait dengan perpajakan, baik bagi pemilik hotel, hingga bagi tenaga kerja. Setidaknya sampai kondisi pulih kembali (yud)

0 Comments