Sleman (newsflash-ri)____Peredaran dan komsumsi minuman keras dapat menimbulkan keresahan di masyarakat yang bisa berdampak kepada tindak kriminalitas dan gangguan keamanan. Peredaran miras dengan kadar alkohol rendah juga perlu ditertibkan. Karena dalam prakteknya pembeli mengonsumsi dalam jumlah banyak kemudian mabuk. Untuk memimalisir terjadinya penyalahgunaan minuman beralkohol diperlukan peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan peran distributor untuk melakukan penjualan sesuai dengan aturan.
Di Propinsi DIY dan Kabupaten Sleman penjualan dan distribusi minuman beralkohol telah di atur dalam Surat Keputusan Gubernur daerah istimewa Yogyakarta Peraturan daerah daerah istimewa Yogyakarta Nomor 12 tahun 2015 Tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol Serta pelarangan minuman oplosan dan juga dalam Perda Kabupaten Sleman nomor 8 tahun 2007 tentang pelarangan pengedaran, penjualan dan penggunaan minuman beralkohol.
PT. Sumber Pelita Mataram merupakan sebuah perusahaan distributor minuman beralkohol area Jawa Tengah dan DIY yang berkantor pusat di jalan Madukoro Blok 23-34 , Kelurahan, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah. Perusahaan ini merupakan perusahaan perseorangan dengan identitas pemilik, Tjipto Soegwandi d/a rumah Jl. Brotojoyo IE/6 Plombokan, Semarang Utara, Semarang, Jawa Tengah.
Salah satu cabang milik PT. Sumber Pelita Mataram yang ada di wilayah Kabupaten Sleman berada di dusun Kaliwanglu Kulon Rt. 01 Rw 17 , Harjobinangun, Pakem, Sleman.
Adapun produk yang ada di Gudang milik PT. Sumber Pelita Mataram merupakan produk minuman beralkohok kelas A antara lain : Bir Bintang, Heneiken, Bintang Redler, Strongbo, Bintang Pilsener. Sedangkan minuman Non Alkohol yang di distribusikan antara lain Bintang , Redler, Zero, Grensend.
Pierre Tetta Yan Hartagi selaku Sales Manager PT. Sumber Pelita Mataram menjelaskan Minggu (7/3) bahwa manajemen selaku melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap distribusi penjualan barang yang ada di Gudang. Manajemen PT. Sumber Pelita Mataram komitmen meminimalisir peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang tidak terkendali di wilayah Kabupaten Sleman demi jaga Situasi Kamtibmas di wilayah Sleman. Pihaknya juga akan selaku berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan juga kepolisian secara kontinyu dan bersedia memberikan informasi apabila di pasaran ditemukan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai aturan maupun perundangan yang berlaku.
Secara terpisah ketika dihubungi Kepala Disperindag Kabupaten Sleman Dra. RR. Mae Rusmi S. MT Senin (8/2) menjelaskan bahwa Di Propinsi DIY dan Kabupaten Sleman penjualan dan distribusi minuman beralkohol telah di atur dalam Surat Keputusan Gubernur daerah istimewa Yogyakarta Peraturan daerah daerah istimewa Yogyakarta Nomor 12 tahun 2015 Tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol Serta pelarangan minuman oplosan dan juga dalam Perda Kabupaten Sleman nomor 8 tahun 2007 tentang pelarangan pengedaran, penjualan dan penggunaan minuman beralkohol. Pihaknya Bersama Satpol PP Kabupaten Sleman dan Kepolisian terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap distribusi dan peredaran miras di wilayah Sleman. Kepada masyarakat apabila mengetahui adanya pelanggaran terkait peredaran maupun ijin legalitas usaha penjualan minuman beralkohol agar segera melaporkan kepada pemerintah daerah setempat maupun kepada Kepolisian untuk segera ditindak lanjuti.(yud)
0 Comments