Sleman (newsflash-ri)____ PT Oto Multiartha Cabang Yogyakarta siap memberikan keringanan kredit kepada debitur selama masa darurat Covid-19. Bentuk keringanan yang diberikan mulai dari perpanjangan jangka waktu sampai penundaan pembayaran.
“Kita memahami bahwa Covid-19 ini berdampak luas pada perekonomian maayarakat. Sehingga berdasarkan petunjuk OJK, kami dari Oto menawarkan keringanan kepada debitur selama masa darurat ini,” terang Kepala Cabang Oto Finance Yogyakarta Febian, saat kami temui di kantornya, di komplek ruko Casa Grande Maguwoharjo, Depok, Sleman,Senin (5/4/2021).
Febian menjelaskan, ada beberapa jenis keringanan yang ditawarkan. Diantaranya perpanjangan jangka waktu. Penundaan sebagian pembayaran dan beberapa jenis lainnya.
Adapun syarat pemberian keringanan menurut Febian yakni mereka yang terdampak langsung dari Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 1 miliar. Syarat lainnya, adalah mereka yang bekerja di sektor informal.
“Termasuk di sini pengusaha UMKM. Ini diberi keringanan tapi dengan catatan mereka tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan virus Corona,” jelas Febian.
Febian menjelaskan, pengajuan keringanan dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang didownload dari website perusahaan pembiayaan.
“Dan pengembalian formulir lewat email. Tidak perlu datang ke kantor pembiayaan Oto,” jelasnya.
Keringanan ini berlaku di semua perusahaan di Indoensia. Ini sesuai hasil koordinasi dengan Asosisasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Upaya yang dilakukan PT. OTO ini juga merupakan realisasi dari arahan pemerintah kepada perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi kredit kendaraan bermotor, yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank. Di mana, para pekerja sektor informal, termasuk mitra driver online, dapat mengajukan keringanan angsuran kredit kepada bank dan perusahaan pembiayaan. (Tgh)
0 Comments