Forum Gempar Salurkan Aspirasi dengan Santun dan Komitmen Jaga Situasi dan Kondisi Tetap Kondusif dalam masalah Sewa Tanah Kas Desa

 


Sleman (newsflash-ri)___Munculnya berbagai spanduk  di beberapa tempat  di wilayah Pandowoharjo, sebagai bentuk kekesalan warga Pandowoharjo terkait pengelolaan aset  pemerintahan kalurahan tidak transparan.Termasuk tanah kas desa yang disewa PT SGI di Krandon, Pandowoharjo, Sleman. Terkait pemasangan spanduk , forum Gempar (Gerakan Masyarakat Pandowoharjo untuk Reformasi) menjelaskan bahwa mereka yang telah melakukan pemasangan di beberapa titik dengan tujuan memberitahukan kepada masyarakat luas bahwa di pendowoharjo ada masalah tentang pengelolaan keuangan desa terkait sewa menyewa tanah kas desa oleh PT. SGI. 


Sebagaimana  disampaikan, koordinator Gempar, Ema Barudewanta, mantan ketua BPD Desa Pandowoharjo, didampingi Samsu Hidayat dan Supriyanto, di Pendowoharjo,Sleman Jumat (23/4/2021) bahwa kelompok Gempar hanya spontanitas kelompok warga masyarakkst Pendowoharjo yang merasa resah dengan adanya indikasi ketidak beresan pengelolaan aset desa yang dilakukan oknum kades Pendowoharjo dan beberapa perangkat desanya.


Menurutnya, kasus ini baru muncul  tahun  2020, setelah sekian  tahun terpendam terkait adanya proses sewa menyewa lahan tanah kas desa yang menabrak aturan, yang dilakukan Kepala Desa (Lurah) dan  Kabag Pemerintahan (Jogoboyo) tidak sesuai prosedur. “Banyak  kasus yang dilakukan  oleh pemerintah kalurahan diantaranya menabrak aturan undang undang yang menyangkut masalah konversi tanah dengan  biaya tinggi, tanah yang  ditinggal mati oleh pemiliknya, dikonversi  dengan menabrak UU, aliran dana   masuk  ke rekening pribadi” ujar Ema. Pemerintah  desa selama ini memikirkan bisnis, seharusnya pemerintah kalurahan memprioritaskan kesejahteraan masyarakat, daripada  disewakan  , yang terjadi tanahnya disewa pabrik , masyarakat  sekitarnya tidak dipikirkan, uangnnya diselewengkan. Dirinya bersama anggota forum Gempar komitmen bahwa dalam menyalurkan aspirasinya akan sesuai prosedur dan tidak akan melakukan aksi unjuk rasa dengan melibatkan masyarakat banyak demi untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif


Terkait pemasangan spanduk tersebut pihak SGI melalui HRD, Irfan Airlangga menjelaskan bahwa Pihak SGI merasa dirugikan dengan adanya pemasangan spanduk yang mencatut nama SGI. Manajemen meminta perangkat desa Pandowoharjo menyelesaikan masalah intern tersebut yang tidak ada sangkut pautnya dengan SGI. Dan pihak SGI siap diminta klarifikasi apabila hal yang dilakukannya salah.


Sementara Panewu Sleman, Mustadi, S.Sos, MM ketika dihubungi menjelaskan pihaknya sudah mengetahui dan menerima informasi tentang adanya dugaan penyelewengan aset tanah kas desa di Pandowoharjo. Pihaknya selaku pimpinan di kecamatan menghimbau agar warga Pandowoharjo menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada pihak berwajib baik Kepolisian maupun Kejaksanaan dan pihak Kapanewon akan memberikan pendampingan apabila terbukti melakukan kesalahan semua perangkat desa Pandowoharjo yang terlibat akan diberi sanksi oleh pihak kapanewon. Dirinya juga memberi himbauan kepada masyarakat Pandowoharjo khususnya forum Gempar (Gerakan Masyarakat Pandowoharjo untuk Reformasi) untuk selalu memberikan informasi terkait permasalahan yang ada di wilayah Pandowoharjo kepada pihak kapanewon secara berjenjang dan diharapkan masyarakat juga tidak melakukam aksi unjuk rasa yang melibatkan banyak masyarakat apalagi di masa Pandemi Covid 19 yang saat ini masih terjadi. (Dek)

0 Comments