Gunungkidul (newsflash-ri)_____Pilkada sudah berakhir, Bupati dan wakil bupati telah terpilih dan dilantik, namun bukan halangan bagi mantan bakal calon Bupati perseorangan Kelick Agung Nugroho menggugat KPU Gunungkidul pada pilkada 2020 Kabupaten Gunungkidul. Akibat tidak diloloskan, Kelick Agung Nugroho, mantan bakal calon perseorangan, menggugat KPU Gunungkidul sebesar Rp 40 miliar, bahkan menggugat secara pidana lima komisionernya.
Berdasarkan gugatan yang telah didaftarkan di PN Wonosari menggugat KPU Gunungkidul diantaranya Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yakni KPU dalam penanganan Pilkada. Sehingga materi gugatannya terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (9/7/2021)
DIjelaskannya secara perdata dirinya akan menggugat KPU Gunungkidul sebesar Rp 40 miliar dengan rincian gugatan materiil Rp 5 miliar, dan gugatan immateriil Rp 35 miliar. Adapun pertama, menyangkut proses pencalonan dia sebagai Calon Bupati pada Pilkada 2020. Pada proses itu timbul berbagai polemik dan membuat dirinya bersengketa dengan penyelanggara Pemilu, baik Bawaslu dan KPU.
Agenda Sidang pertama gugatan perdata atas penggugat Ir. H. Kelick Agung Nugroho dan tergugat KPU Gunungkidul telah dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2021 di PN Wonosari yaitu pembacaan tuntutan penggugat.
Namun Hakim memberikan waktu selama 30 hari kepada penggugat dan tergugat untuk melakukan proses mediasi dengan mediator dari PN Wonosari dan apabila sebelum waktu 30 hari antara pihak penggugat dan tergugat tidak ada arah keproses mediasi maka jadwal persidangan selanjutnya dapat dipercepat. Kelick mengatakan bahwa kasus ini murni dari pribadinya yang kurang puas dengan kinerja penyelenggara Pemilu dan tidak akan melibatkan masa ataupun masyarakat yang mendukungnya kala dirinya mengikuti proses pencalonan.
"Masa pandemi seperti ini kita sikapi dengan mengurangi kerumunan masa agar tidak terjadi _cluster_ maka cukup saya dan tim hukum yang menyelesaikan" ucap Kelick. (Nur)
0 Comments