Paguyuban Semar Mengharap Evaluasi Perpres 104/2021

(newsflash-ri)____Polemik seputar Perpres 104 tahun 2021 terus bergulir bagai bola salju, belum usai kebingungan para kepala desa atau Lurah beserta perangkatnya memahami isi perpres yang di dalam pasalnya menyebut desa harus menganggarkan paling sedikit 40% dana desa nya untuk BLT dana desa. 



Muncul pernyataan Menteri  Desa yang mengatakan pengaanggaran BLT dana desa hanya berlaku 1 tahun dan desa boleh menganggarkan semampunya. Hal tersebut mendapatkan reaksi dan tanggapan beragam baik dari masyarakat maupun dari para kepala desa dan perangkat desa

.

Tak terkecuali Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Gunungkidul yang mempertanyakan pernyataan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar yang di sampaikan melalui video dalam salah satu chanel youtube. 


Heri Yulianto Selaku ketua Paguyupan Kepala Desa Gunungkidul ( SEMAR ) Pasca Kegiatan Audiensi dengan DPRD Kabupaten Gunungkidul Minggu (9/1/2022) menyatakan terus melakukan upaya baik ke tingkat Propinsi / Kepatihan Yogyakarta serta Kementerian Desa terkait dengan kebijakan pemerintah Polemik seputar Perpres 104 tahun 2021, serta menyampaikan kondisi riil yang ada di pemerintahan bawah. 


"Tanpa mengurangi rasa hormat kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo, pada prinsipnya kami patuh dan taat kepada kebijakan beliau utama nya kepada keputusan Presiden no 104 tahun 2021 pasal 5 ayat 4, hanya saja nanti di mungkinkan kami mohon dengan sangat untuk melakukan kajian kembali, evaluasi kembali hingga revisi, sehingga peraturan keuangan sampai pada turunannya kami di berikan ruang dalam kami menjalankan amanat undang-undang desa dalam melaksanakannya," kata Heri Yulianto.

Namun lepas dari kegiatan Audiensi tersebut pihak Paguyuban  SEMAR tetap loyal mendukung setiap kebijakan yang di lakukan oleh pemerintah pusat serta siap untuk menjaga kondusfitas pemerintahan di tingkat desa.(sur)

0 Comments