Gunungkidul (newsflash-ri)_____Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan memulai tahapan pendaftaran partai politik (parpol) pada Senin (1/8/2022). Pendaftaran bertempat di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat.
Ada sejumlah tata cara yang ditelah ditetapkan oleh KPU, mulai dari waktu pendaftaran, tata cara saat pendaftaran hingga jumlah maksimal pengurus parpol yang ikut serta. Berdasarkan prosesi pendaftaran yang dirilis Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU, waktu pendaftaran parpol akan berlangsung selama 14 hari dan setiap harinya akan dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.
Nantinya partai politik yang telah mendaftar dinyatakan berkasnya lengkap dan diterima akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi partai politik.
Komisioner KPU Gununungkidul Rohmad Qomarudin, Selasa (9/8/22) menyampaikan sudah mempersiapkan dalam menghadapi tahapan Verifikasi Administrasi yaitu memahami secara utuh tentang aturan, ketersediaan infrastruktur, selanjutnya, SDM yang memiliki kompetensi Informasi Teknologi.
Berkaitan dengan verifikasi administrasi ditingkat Kabupaten ada prioritas utama yaitu pengecekan data anggoya partai politik yang dimungkinkan ganda dengan partai politik lainnya.
KPU siap untuk bekerja secara profesional serta minta dukungan dari masyarakat agar pesta demokrasi ditahun 2024 berjalan baik dan tidak muncul permasalahan diwilayah Kabupaten Gunungkidul, tambah Rohmad Qomarudin.(ris)
0 Comments