Gunungkidul (newsflash-ri)____Warga Padukuhan Gandu RT 03/RW 05, Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop menolak perpanjangan kontrak tower yang telah berdiri sejak tahun 2007, penolakan diduga karena kurangnya komunikasi dari pemilk lahan dan pihak Tower XL/STP, Senin (25/08/2022).
Pada awal berdirinya tower tersebut warga menermima kompensasi dari pihak tower selama lima bulan sebesar Rp. 250.000,-/bulan yang dikirimkan melalui rekening milik Sumarlin selaku ketua RW 05 Padukuhan Gandu, Semugih, Rongkop.
“Uang Rp. 250.000,- itu dikirimkan melalui rekening saya dan digunakan untuk kegiatan bersih dusunwarga Padukuhan Gandu”, ucap Sumarlin
Mulai tahun 2016 s/d 2022 (Kurang lebih 83 Bulan) kompensasi sebesar Rp. 250.000,-/bulan tersebut sudah tidak ada kejelasan dari pemilik lahan, sehingga warga masyarakat sepakat untuk menolak apabila menara Tower XL/STP tersebut akan diperpanjang.
Mengetahui adanya penolakan dari warga, pihak tower XL/STP bersama dengan pemilik lahan mencoba untuk melakukan musyawarah agar menemukan win win solution yang sekiranya dapat menguntungkan semua pihak.
Menyikapi hal tersebut, Sumarlin berinisiatif untuk menghimbau dan mengarahkan warganya agar mampu melakukan mediasi dengan aman dan kodusif secara cara lisan maupun memasang poster bertuliskan *“MASYARAKAT DUSUN GANDU SEPAKAT MENJAGA KONDUSIFITAS DAN KAMTIBMAS“* di sekitar wilayah Padukuhan Gandu, khususnya di area menara tower XL/STP tersebut. (Hid)


0 Comments