Nelayan Dilarang Tangkap Benih Lobster di Perairan Gunungkidul



Gunungkidul (newflash-ri) ___ Kabupaten Gunungkidul khususnya ekosistem kelautan kaya akan ikan terlebih ikan udang jenis lobster yang terbilang langka dan mahal, setelah dikaji dan pikir secara mateng akhirnya Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berinisiatif mengumpulkan pihak terkait termasuk para nelayan perairan Kabupaten Gunungkidul dan instansi terkait guna membikin surat kesepakatan tentang Pengelolaan BBL (Benih Bening Lobster) di wilayah perairan Kabupaten Gunungkidul.


Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022, bertempat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul, telah berlangsung pertemuan dan penandatanganan surat kesepakatan yang disepakati oleh Nelayan Kabupaten Gunungkidul, diwakili oleh pihak pihak antara lain perwakilan Nelayan pada masing-masing PPI/PPP di Kabupaten Gunungkidul dan disaksikan oleh Pihak -  Pihak yaitu dari Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Direktorat Polair Polda DIY, Pangkalan TNI AL Yogyakarta, Pos PSDKP Wilker Yogyakarta, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul dan DPC HNSI Kabupaten Gunungkidul, tentang Pengelolaan BBL (Benih Bening Lobster) di wilayah perairan Kabupaten Gunungkidul.


adapun hasil kesepakatan tersebut sebagai berikut :


1. Tidak ada aktivitas penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah perairan Kabupaten Gunungkidul baik oleh Nelayan Kabupaten Gunungkidul maupun Nelayan dari luar wilayah Kabupaten Gunungkidul,


2. Apabila ditemukan aktivitas penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah perairan Kabupaten Gunungkidul, maka wajib melaporkan kepada aparat yang berwenang, yaitu Petugas dari Ditpolair Polda DIY, Pangkalan TNI AL DIY, Pos PSDKP setempat dan Pengawas Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, serta dilarang menggunakan cara-cara anarkisme.


3. Segala bentuk pelanggaran terkait Perjanjian Kesepakatan bersama ini akan

diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.


4. Menghindari konflik antar nelayan baik lokal Kabupaten Gunungkidul maupun wilayah luar serta mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah.


5. Perjanjian Kesepakatan Bersama ini hanya bisa dirubah dengan proses yang diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan DIY atau Kabupaten.


Adanya surat Kesepakatan Perjanjian Kerjasama adalah sebagai acuan bagi pihak-pihak terkait untuk selalu mengawasi dan membimbing para nelayan baik nelayan Kabupaten Gunungkidul maupun nelayan luar Kabupaten Gunungkidul untuk tidak menangkap segala bentuk apapun terhadap BBL (Benih Bening Lobster). (dis)

0 Comments