Gunungkidul (newsflash-ri)___ Adanya Rencana Revisi Pergub 34 tahun 2017 tersebut mendapat reaksi dari Paguyuban Dukuh DIY (Semar Sembogo) mengadakan kegiatan audensi ke DPRD DIY pada tanggal 10 Februari 2024 dengan tujuan untuk meminta kejelasan terkait Rencana Revisi Pergub 34 tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah Kas Kalurahan (lungguh).
Dalam kegiatan tersebut paguyuban Dukuh Daerah Istimewa Yogyakarta (Semar Sembogo) menghadirkan pengurus Paguyuban Dukuh dari Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo.
Sutejo selaku Ketua Paguyuban Dukuh Gunungkidul (Janaloka) (9/3/23) mengungkapkan bahwa merasa Rencana Revisi Pergub 34 tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah Kas Kalurahan (lungguh) kurang berpihak kepada dukuh.
"Kami Paguyuban Dukuh Gunungkidul (Janaloka) melaksanakan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DIY namun meminta agar tidak ada yang merasa yang dirugikan antara pembuat kebijakan dan khususnya kami pelaksana kebijakan.
Audensi yang kami lakukan hanya sifatnya meminta kejelasan kepada DPRD DIY dan memperjuangkan hak-hak kami sehingga kami juga lebih semangat untuk melayani masyarakat lanjutnya bahwa kegiatan ini dikedepankan sifat humanis dan menjamin tanpa ada sikap anarkhis yang diperlihatkan oleh paguyuban dukuh. (her)


0 Comments